Tata Kelola

PT Tuntun Sekuritas Indonesia berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Pembagian tanggung jawab yang jelas, pengelolaan risiko yang efektif, pengendalian internal, serta budaya kerja yang beretika mendukung penerapan prinsip-prinsip tersebut.

1. Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Perusahaan sesuai dengan tujuan, strategi, dan ketentuan yang berlaku. Direksi memastikan kegiatan operasional, pengelolaan risiko, kepatuhan, dan penerapan tata kelola berjalan secara efektif di seluruh jenjang organisasi.

Dewan Komisaris secara independen mengawasi pengelolaan Perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pengawasan mencakup strategi dan rencana bisnis, penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, pengendalian internal, serta tindak lanjut atas hasil audit dan rekomendasi pengawasan.

Direksi dan Dewan Komisaris menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, dan penuh tanggung jawab untuk mendukung keberlanjutan Perusahaan serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.

2. Kode Etik Pegawai

Kode Etik menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dan manajemen dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta berinteraksi dengan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya.

Setiap insan Tuntun diharapkan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga kerahasiaan informasi, menghindari benturan kepentingan, serta menggunakan aset dan kewenangan Perusahaan secara bertanggung jawab. Kepentingan dan perlindungan nasabah senantiasa menjadi perhatian utama dalam pemberian layanan.

Perusahaan menyediakan saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan menangani setiap laporan secara objektif dengan menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terkait.

3. Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko

Perusahaan menerapkan manajemen risiko pada seluruh kegiatan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya.

Fungsi Manajemen Risiko melakukan penilaian secara berkala, mengoordinasikan pengelolaan risiko di seluruh unit kerja, dan memberikan rekomendasi mitigasi kepada Direksi. Tanggung jawabnya juga mencakup pencegahan fraud, pemantauan aktivitas berisiko lebih tinggi, serta dukungan terhadap program pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap unit kerja mengelola risiko dalam kegiatan sehari-hari. Pengawasan independen dan pelaporan kepada Direksi serta Dewan Komisaris mendukung penerapan yang konsisten di seluruh Perusahaan.

4. Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan dan Audit Internal

Fungsi Kepatuhan membantu memastikan kebijakan, sistem, prosedur, dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta standar internal yang berlaku. Fungsi ini melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat budaya kepatuhan di seluruh organisasi.

Audit Internal secara independen menilai efektivitas pengendalian internal, penerapan tata kelola, dan pengelolaan risiko. Audit direncanakan berdasarkan prioritas risiko dan mencakup pemantauan atas tindak lanjut manajemen terhadap hasil pemeriksaan.

Pemisahan fungsi Kepatuhan dan Audit Internal mendukung pengawasan yang independen dan objektif serta membantu Perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara sehat, tertib, transparan, dan bertanggung jawab.